7 Pas Foto Nikah Catatan Sipil Terupdate
Fotokopi kutipan akta kelahiran (suami isteri); Laman resmi dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pontianak. Masih bingung apa saja persyaratan untuk mengurus catatan sipil dan akta. Ijin komandan bagi tni dan . Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten rembang.
Masih bingung apa saja persyaratan untuk mengurus catatan sipil dan akta.
Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 . Masih bingung apa saja persyaratan untuk mengurus catatan sipil dan akta. Fotokopi kutipan akta kelahiran (suami isteri); Ijin komandan bagi tni dan . Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah / pernah menikah wajib. Foto copy kk kedua mempelai; Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar); Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap; Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar) . Pas foto 4 x 6 hitam putih/berwarna berjajar/ berdampingan . Laman resmi dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pontianak. Kutipan akta kelahiran suami dan istri; Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak .
Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna . Laman resmi dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pontianak. Pas foto 4 x 6 hitam putih/berwarna berjajar/ berdampingan . Selain itu ada beberapa syarat khusus . Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak .
Pas foto 4 x 6 hitam putih/berwarna berjajar/ berdampingan .
Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap; Fotokopi ktp dua orang saksi selain orang tua (2 lembar); Ijin komandan bagi tni dan . Fotokopi kutipan akta kelahiran (suami isteri); Selain itu ada beberapa syarat khusus . Berikutnya lengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar biru. Pas photo suami dan istri; Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak . Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar) . Masih bingung apa saja persyaratan untuk mengurus catatan sipil dan akta. Pencatatan perkawinan dilakukan dengan tata cara. Foto copy kk kedua mempelai; Pas foto 4 x 6 hitam putih/berwarna berjajar/ berdampingan .
Ijin komandan bagi tni dan . Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 . Dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat (bagi kedua mempelai beda domisili); Pas photo suami dan istri; Paspor bagi suami atau istri orang asing.
Fotokopi ktp dua orang saksi selain orang tua (2 lembar);
Fotokopi kutipan akta kelahiran (suami isteri); Dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat (bagi kedua mempelai beda domisili); Berikutnya lengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar biru. Kutipan akta kelahiran suami dan istri; Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar) . Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak . Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna . Pas photo suami dan istri; Pas foto berdampingan 4x6 sebanyak 4 lembar; Paspor bagi suami atau istri orang asing. Foto copy kk kedua mempelai; Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 . Selain itu ada beberapa syarat khusus .
7 Pas Foto Nikah Catatan Sipil Terupdate. Fotokopi ktp dua orang saksi selain orang tua (2 lembar); Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah / pernah menikah wajib. Ijin komandan bagi tni dan . Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar); Paspor bagi suami atau istri orang asing.
Comments
Post a Comment